Company Policy
A company that committed in engineering, supply & construction for electrical, instrumentation & automation
English Version
COMPANY POLICY
As a company that is engaged in engineering services, trading and installation, which in its activities has the potential danger and risk to employees as well as having significant environmental aspects that affect environmental quality. Then the company is committed to earnestly implement the Occupational Health and Safety (K3) and the protection of the environment at all levels of the organization.
To be able to carry out the K3 and environmental protection efforts in a comprehensive and efficient, the company shall:
Compliance with laws and regulations as well as K3 and environmental requirements.
Prevention of occupational accidents, occupational diseases, and environmental pollution through the control of risks.
Implementation and improvement of the performance management system international standard K3 with the spirit of continuous improvement.
Successful implementation of the K3 and environmental protection can not be achieved without the involvement of all stakeholders and we believe that K3 and environmental protection are the rights and responsibilities of each person. Therefore, the policy of this company need to be understood and implemented by all parties concerned with the company.
Jakarta, 1 November 2011
Ir. Bambang Harjanto
Director
______________________________________________________________________________
Versi Bahasa
KEBIJAKAN PERUSAHAAN
Sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa engineering, perdagangan dan instalasi, yang dalam kegiatannya memiliki potensi bahaya dan risiko tinggi bagi karyawan serta memiliki aspek lingkungan penting yang mempengaruhi kualitas lingkungan hidup. Maka perusahaan berkomitmen dengan sungguh-sungguh untuk melaksanakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta perlindungan terhadap lingkungan di seluruh tingkatan organisasi.
Untuk dapat melaksanakan K3 dan upaya perlindungan lingkungan secara komprehensif dan efisien maka perusahaan melakukan :
· Pemenuhan dan penaatan peraturan perundangan serta persyaratan K3 dan lingkungan.
· Pencegahan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, dan pencemaran lingkungan melalui pengendalian risiko.
· Penerapan dan peningkatan kinerja sistem manajemen K3 berstandar internasional dengan semangat perbaikan yang berkesinambungan.
Keberhasilan penerapan K3 dan perlindungan lingkungan tidak akan tercapai tanpa keterlibatan semua pihak dan kami meyakini bahwa K3 maupun perlindungan lingkungan adalah hak dan tanggungjawab setiap orang. Oleh karena itu, kebijakan perusahaan ini perlu dipahami dan dilaksanakan oleh setiap pihak yang berkepentingan dengan perusahaan.
Jakarta, 1 November 2011
Ir. Bambang Harjanto
Director